Prosedure Klaim dalam Asuransi CAR
A. Kewajiban Tertanggung dalam hal terjadi kerugian. Kewajiban Tertanggung dalam hal terjadi kerugian/kerusakan atas obyek yang dipertanggungkan, sebagai kerikut : 1. Segera melaporkan secara Tertulis kepada Penanggung mengenai adanya kejadian tersebut. 2. Sepanjang keadaan memungkinkan segera memberikan Penanggung segala sesuatu yang mungkin diperlukan untuk penyelesaian klaim tersebut. 3. Mengirim kepada Penanggung segera setelah menerima surat… Read More Prosedure Klaim dalam Asuransi CAR




