Gross Up, Include dan Exclude dalam Perpajakan
1. Gross Up adalah istilah dalam Pph ( Pajak Penghasilan)
Cara melakukan perhitungan Gross Up pada Pph sebagai berikut :
Rumus :
(100/(100-Tarif Pajak)) X nominal
Contoh :
Dalam suatu transaksi akan dikenakan Pph pasal 23 dengan Pph 4% dan pihak penjual hanya mau
Read more
Recent Comments