Denda keterlambatan proyek perhari = 1/1000 x nilai kontrak jika proyeknya besar maka cukup banyak yang harus dibayar. kita tahu bahwa yang namanya proyek terlambat itu bisa dibilang sering terjadi, apalagi jika pelaksananya kurang menguasai manajemen proyek atau kurang disiplin dalam bekerja, meskipun demikian banyak juga faktor lain yang diluar kendali sehingga menyebabkan pelaksanaan proyek harus terlambat. Nah.. berikut ini peraturan atau pasal-pasal yang menyebutkan tentang denda keterlambatan pengadaan barang dan jasa, juga disertai dengan contoh perhitunganya
Peraturan tentang denda keterlambatan proyek
Pasal 93 Perpres 54 Tahun 2010, tentang Pemutusan Kontrak.
(1) PPK dapat memutuskan Kontrak secara sepihak apabila:
a. denda keterlambatan pelaksanaan pekerjaan akibat kesalahan Penyedia Barang/Jasa sudah melampaui 5% (lima perseratus) dari nilai Kontrak;
b. Penyedia Barang/Jasa lalai/cidera janji dalam melaksanakan kewajibannya dan tidak memperbaiki kelalaiannya dalam jangka waktu yang telah ditetapkan;
c. Penyedia Barang/Jasa terbukti melakukan KKN, kecurangan dan/atau pemalsuan dalam proses Pengadaan yang diputuskan oleh instansi yang berwenang; dan/atau
d. pengaduan tentang penyimpangan prosedur, dugaan KKN dan/atau pelanggararan persaingan sehat dalam pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa dinyatakan benar oleh instansi yang berwenang.
Pasal 120 Perpres 54 Tahun 2010, tentang sanksi.
Selain perbuatan atau tindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 118 ayat (1), Penyedia Barang/Jasa yang terlambat menyelesaikan pekerjaan dalam jangka waktu sebagaimana ditetapkan dalam Kontrak, dapat dikenakan denda keterlambatan sebesar 1/1000 (satu perseribu) dari harga Kontrak atau bagian Kontrak untuk setiap hari keterlambatan dan tidak melampaui besarnya Jaminan Pelaksanaan.
Peraturan denda keterlambatan proyek tersebut telah direvisi menjadi
Pasal 120 Perpres 70 tahun 2012, tentang sanksi keterlambatan
Selainperbuatan atau tindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 118 ayat (1), Penyedia Barang/Jasa yang terlambat menyelesaikan pekerjaan dalam jangka waktu sebagaimana ditetapkan dalam Kontrak karena kesalahan Penyedia Barang/Jasa, dikenakan denda keterlambatan sebesar 1/1000 (satu perseribu) dari nilai Kontrak atau nilai bagian Kontrak untuk setiap hari keterlambatan.
Contoh perhitungan denda keterlambatan proyek
Misalnya kita punya kontrak untuk menyelesaikan pembangunan gedung selama satu tahun, nilai kontraknya adalah Rp.300 Milyar, karena berbagai hal maka mengalami keterlambatan selama 1,5 bulan. bereapa total denda yang harus dibayar? mari kita hitung bersama
- Denda perhari = 1/1000 x 300 Milyar = Rp.300.0000.000,-(tiga ratus juta rupiah).
- Terlambat selama 1,5 bulan atau sama dengan 45 hari.
- Total denda yang harus dibayar = 45 hari x Rp.300juta = Rp.13,5 Milyar.
Jika mengacu pada perpres 54 tahun 2010 yang menyatakan bahka kita akan kena pinalti apabila dendanya melebihi 5% dari nilai kontrak.
- 5% x Rp.300Milyar = Rp.15Milyar
Denda yang harus dibayar Rp.13,5 Milyar tidak melebihi dari 5% dari nilai kontrak ( Rp.15Milyar) berarti kita wajib membayar denda dan berhak untuk tidak terkena pemutusan kontrak secara sepihak.
bersumber disini