Gross Up, Include dan Exclude dalam Perpajakan
1. Gross Up adalah istilah dalam Pph ( Pajak Penghasilan) Cara melakukan perhitungan Gross Up pada Pph sebagai berikut : Rumus : (100/(100-Tarif Pajak)) X nominal Contoh : Dalam suatu transaksi akan dikenakan Pph pasal 23 dengan Pph 4% dan pihak penjual hanya mau menerima Rp 10.000.000 bersih maka dalam kwitansi akan di gross up… Read More Gross Up, Include dan Exclude dalam Perpajakan