0

BANK GARANSI

Apabila Anda bergerak di bidang usaha konstruksi, istilah Bank Garansi pasti sudah tidak asing lagi. Pada saat Anda mengikuti tender, Pimpinan Proyek akan mensyaratkan Anda untuk memberikan Bank Garansi Tender (Tender Bond) dan apabila Anda memenangkan proyek tersebut, maka Anda harus menyerahkan Performance Bond (Bank Garansi Pelaksanaan), untuk menjamin bahwa Anda memang mampu melaksanakan proyek tersebut.
Untuk memahami apa dan bagaimana Bank Garansi, serta apa kegunaannya, di bawah ini akan dijelaskan secara umum mengenai hal-hal yang berkaitan dengan Bank Garansi tersebut.

1. Pengertian Bank Garansi
Bank Garansi (atau disingkat BG) adalah perjanjian penanggungan atau borgtocht dimana Bank yang menjadi pihak ketiga (penanggung, guarantor, borg) bersedia bertindak sebagai penanggung bagi nasabahnya yang menjadi debitur dalam mengadakan suatu perjanjian (pokok) dengan pihak lain sebagai kreditur.
Dalam bentuk warkat, dapat berupa Garansi Bank atau Standby L/C (letter of Credit).
· Nasabah (A) atau tertanggung mengadakan Perjanjian Kerjasama dengan Pemimpin Proyek (X), untuk mengerjakan suatu proyek tertentu
· Nasabah akan mendatangi Bank, untuk memohon agar Bank bersedia memberikan penjaminan atas nama nasabah berupa Garansi Bank, untuk menjamin proyek antara nasabah (A) dan Pemimpin Proyek (X).
· Apabila dinilai memenuhi persyaratan, maka Bank akan mengeluarkan Bank Garansi atas nama nasabah A, untuk menjamin proyek yang dikerjakan.
Dasar hukum Bank Garansi adalah perjanjian penanggungan (borgtocht) yang diatur dalam KUH Perdata pasal 1820 s/d 1850. Untuk menjamin kelangsungan Bank Garansi, maka penanggung mempunyai “Hak istimewa “ yang diberikan undang-undang, yaitu untuk memilih salah satu, menggunakan pasal 1831 KUH Perdata atau pasal 1832 KUH Perdata.
Pasal 1831 KUH Perdata: Si penanggung tidaklah diwajibkan membayar kepada si berpiutang, selain jika si berhutang lalai, sedangkan benda-benda si berhutang ini harus lebih dulu disita dan dijual untuk melunasi hutangnya.
Sedangkan pasal 1832 KUH Perdata berbunyi : Si penanggung tidak dapat menuntut supaya benda-benda si berhutang lebih dulu disita dan dijual untuk melunasi hutangnya…
Perbedaan kedua pasal tersebut menjelaskan bahwa jika Bank menggunakan pasal 1831 KUH Perdata, apabila timbul cidera janji, si penjamin dapat meminta benda-benda si berhutang disita dan dijual terlebih dahulu. Sedangkan jika menggunakan pasal 1832 KUH Perdata, Bank wajib membayar Garansi Bank yang bersangkutan segera setelah timbul cidra janji dan menerima tuntutan pemenuhan kewajiban (klaim).
Dalam Bank Garansi, Bank wajib mencantumkan ketentuan yang dipilihnya dalam Bank Garansi yang bersangkutan agar pihak yang dijamin maupun pihak yang menerima garansi mengetahui dengan jelas ketentuan mana yang dipergunakan.
2. Isi Bank Garansi
Isi dari Bank Garansi diantaranya :
ü Judul “ Bank Garansi “
ü Nama dan alamat bank pemberi bank garansi
ü Tanggal penerbitan bank garansi
ü Transaksi antara pihak yang dijamin dengan penerima garansi
ü Tanggal mulai berlaku dan berakhirnya bank garansi
ü Penegasan batas waktu penagihan klaim
ü Pilihan berlakunya pasal 1831 atau 1832

3. Syarat pengajuan Bank Garansi
Berikut adalah syarat-syarat untuk pengajuan Bank Garansi :
ü Menyerahkan dokumen pendukung ( legalitas usaha, kontrak, penunjukan sebagai pemegang dll )
ü Menyerahkan jaminan
ü Membayar provisi Bank Garansi.

Syarat Umum Pemberian Bank Garansi
Bentuk garansi bank yang dibuat oleh bank adalah bentuk tertulis. Ini dimaksudkan untuk memudahkan para pihak, yaitu penjamin dan yang menerima jaminan. Hal-hal yang dimuat dalam garansi bank, adalah :
a. Judul “ garansi bank “ atau “ Bank Garansi “ ;
b. Nama dan alamat bank pemberi garansi ;
c. Tanggal penerbitan bank garansi ;
d. Tanggal transaksi antara pihak yang dijamin dan penerima jaminan ;
e. Jumlah nominal uang yang dijamin oleh bank ;
f. Tanggal mulai berlaku dan berakhirnya garansi bank ;
g. Penegasan batas waktu pengajuan klim ;
h. Pernyataan bahwa penjamin ( bank ) akan memenuhi pembayaran
i. Dengan terlebih dahulu menyita dan menjual benda-benda si berhutang untuk melunasi hutangnya sesuai dengan ketentuan Pasal 1831 KUHPerdata, atau
ii. Pernyataan bahwa penjamin ( bank ) melepaskan hak istimewanya untuk menuntut supaya benda-benda si berhutang lebih dahulu disita dan dijual untuk melunasi hutang-hutangnya sesuai dengan Pasal 1832 KUHPerdata.

Larangan Dalam Pemberian Bank Garansi
1. Untuk melindungi serta memberikan kepastian hukum terhadap masyarakat yang menerima bank garansi maka bank tidak boleh memuat :
– Syarat yang terlebih dahulu harus dipenuhi untuk berlakunya bank garansi tersebut.
– Ketentuan bahwa bank garansi dapat diubah / dibatalkan secara sepihak, misalnya oleh bank atau pihak yang dijamin.
– Kata-kata yang dapat diartikan perubahan tanggal berakhirnya bank garansi.
2. Bank dilarang memberikan bank garansi untuk kredit yang diberikan atau untuk dana yang diterima oleh bank lain.
3. Bank dilarang memberikan jaminan :
– Dalam rupiah untuk kepentingan bukan penduduk.
– Dalam valuta asing baik untuk penduduk atau bukan penduduk.
4. Bank asing dilarang memberikan bank garansi untuk perusahaan yang di luar Jakarta.
5. Bank umum dan bank pembangunan pemerintah dilarang memberikan bank garansi jangka menengah dan panjang kepada pengusaha non pribumi dalam rangka pengadaan barang modal Larangan tersebut bertujuan melindungi kepentingan masyarakat dan bank dalam melaksanakan asas-asas perbankan yang sehat, serta untuk menjaga kepercayaan terhadap bank garansi itu sendiri.

Batasan Dalam Pemberian Bank Garansi
Bank hanya diperkenankan memberikan bank garansi sesuai dengan kemampuan keuangannnya. Berdasarkan hal tersebut dan mengingat bahwa dalam setiap pemberian bank garansi selalu terkandung unsure resiko, Bank Indonesia menentukan pembatasan bank garansi sebagai berikut :
a. Pemberian garansi dalam rangka penerimaan kredit luar negeri hanya diperbolehkan dengan ketentuan bahwa jumlah keseluruhan pemberian bank garansi dimaksud tidak melebihi 20 % dari modal. Dalam pengertian jumlah keseluruhan tersebut termasuk pula garansi yang dikeluarkan oleh kantor-kantor bank di luar negeri.

b. Pemberian garansi atas permintaan bukan pendudk hanya diperkenankan apabila disertai dengan :
– Kontra garansi yang cukup dari bank di luar negeri yang binafid, dalam pengertian bahwa bank tersebut bukan termasuk cabang dari bank yang bersangkutan di luar negeri.
– Setoran sebesar 100 % dari nilai garansi yang diberikan.
c. Pemberian garansi dikenakan ketentuan tentangBMPK dan kewajiban pemenuhan modal minimum ( KPMM ). BMPK yang ditetapkan saat ini adalah :
– 20 % dari modal sendiri bank untuk fasilitas pemberian kredit yang disediakan bagi satu debitur.
– 20 % dari modal sendiri bank untuk fasilitas pemberian kredit yang disediakan bagi suatu debitur grup.
Yang dimaksud dengan fasilitas pemberian kredit adalah semua fasilitas kredit yang disediakan oleh bank, baik yang langsung dapat digunakan maupun fasilitas yang setiap saat dapat ditarik, serta fasilitas pemberian garansi dan penyertaan bank pada perusahaan yang bersangkutan.
Pelanggaran atas ketentuan-ketentuan tersebut diatas dikenakan sanksi dalam rangka pengawasan dan pembinaan bank, juga sanksi berupa kewajiban membayar sebesar 3 % sebulan dari nilai nominal pelanggaran BMPK.
4. Mekanisme penerbitan Bank Garansi

Nasabah pemegang
Kerjasama proyek
Pihak ketiga( Bouwheer)

Bank Penerbit BG
Penerbitan BG
Pengajuan BG
Penyerahan BG

 

Keterangan :

1. Nasabah melakukan kerjasama proyek dengan pihak ketiga atau bouwheer ( misalnya Pemkot Surabaya ) namun pihak ketiga meminta adanya Bank Garansi.
2. Nasabah datang ke bank untuk meminta diterbitkan Bank Garansi yang ditujukan kepada pihak ketiga atau bouwheer tersebut dengan jumlah dan jangka waktu sesuai dengan yangdiminta oleh pihak ketiga.
3. Bank menyerahkan pada nasabah Bank Garansi sesuai permintaan nasabah setelah nasabah menyelesaikan kewajibanya diantaranya:
a. Setoran jaminan sesuai yang disyaratkan bank
b. Pembebanan Provisi Bank Garansi
4. Nasabah menyerahkan Bank Garansi kepada pihak ketiga atau bouwheer.

5. Jenis Bank Garansi
ü Diberikan kepada pemborong atau kontraktor untuk mengerjakan proyek
ü Diberikan untuk menjamin kredit (dapat berupa Standby L/C)
ü Lainnya , seperti :
a) BG untuk penangguhan bea cukai (misal: cukai tembakau, cukai alkohol, cukai pita kaset/DVD/VCD).
b) BG untuk penebusan barang impor.
c) Shipping Guarantee, untuk mengeluarkan barang dari pelabuhan.
d) BG untuk pengadaan barang.
e) BG untuk pembebasan bea masuk dan penangguhan PPN.
Sedangkan Bank Garansi yang umum digunakan dalam rangka proyek, untuk mendukung usaha konstruksi, adalah:
ü BidBond : Bank garansi untuk keperluan tender
ü Performance Bond : Bank garansi untuk jaminan pelaksanaan
ü Advance Payment Bond : Bank garansi untuk laminan uang muka
ü Retention Bond : Bank garansi untuk jaminan pemeliharaan
ü Shipping Guarantee : Bank garansi untuk maskapai Pelayaran
ü Bank Garansi Penangguhan Bea Masuk Bank Garansi bisa diterbitkan dalam mata uang rupiah atau valuta asing.

6. Hal-hal yang harus diperhatikan dalam Bank Garansi
1. Waktu berlaku dan berakhirnya perjanjian pokok
2. Waktu berlaku dan berakhirnya Garansi Bank
3. Waktu terjadinya cidra janji yang secara sah masih dapat ditanggung oleh Garansi Bank
4. Waktu selambat-lambatnya untuk pengajuan klaim oleh tertanggung.

Keempat hal di atas perlu mendapatkan perhatian, terutama bagi tertanggung, agar bilamana terjadi sesuatu yang tak diharapkan, maka klaim masih bisa dilakukan. Bagi tertanggung juga harus memperhatikan, apakah Bank Garansi tadi menggunakan pasal 1831 atau 1832, karena jika menggunakan pasal 1831, bank tidak serta merta membayar klaim tersebut.
7. Claim Bank Garansi
Claim Bank Garansi adalah tuntutan ganti rugi yang dilakukan oleh pihak ketiga kepada bank penerbit Bank Garansi karena nasabah yang melakukan kerjasama dinyatakan wanprestasi / cidera janji. Claim ini baru bisa dilakukan setelah jatuh tempo Bank Garansi.
v Wan prestasi terjadi karena :
1. Nasabah tidak mengerjakan proyek tersebut.
2. Nasabah mengerjakan proyek tetapi tidak tepat waktu.
3. Nasabah menghilang.

 

8. Mekanisme Claim Bank Garansi
Nasabah pemohon BG
Wanprestasi
Pihak ketiga( Bouwheer)

Bank Penerbit BG
Pembayaran BG

Bank Pihak Ketiga
Informasi claim BG
claim BG
Kredit nota pembayaran claim
Penyelesaian kewajiban

Keterangan :
1. Nasabah melakukan wan prestasi kepada pihak ketiga.
2. Pihak ketiga merasa dirugikan melakukan claim kepada bank penerbit Bank Garansi.
3. Bank penerbit BG menerima claim kemudian memberitahukan kepada nasabah kewajiban yang harus dipenuhi.
4. Nasabah menyelesaikan kewajibanya atas claim tersebut.

Jika nasabah setoran jaminan BG 100 % maka pembayaran claim langsung di debet darisetoran jaminan Bank Garansi.

Saat pengajuan BG :

D. Kas / Rekening Rp. Xxx
K. Setoran jaminan BG Rp. Xxx
Saat pengajuan claim bouwheer:

D. Setoran Jaminan BG Rp. Xxx
K. Rek. / BI / RAK Rp. Xxx

Keterangan :
•Dikredit Rekening jika Pimpro nasabah Bank STIEP
•Dikredit BI jika Pimpro nasabah Bank STIEP
•Dikredit RAK jika Pimpro nasabah Bank STIEP
Jika nasabah setoran jaminan BG 10 % maka pada saat pengajuan BG:

D. Kas / Rekening Rp. yy ( 10 % x BG )
K. Setoran jaminan BG Rp. yy ( 10 % x BG )

Saat terjadinya claim BG :

Tahap pertama :
D. Kas / Rekening Rp. Zz ( 90 % x BG )
K. Setoran jaminan BG Rp. zz ( 90 % x BG )

Tahap pembayaran claim :
D. Setoran jaminan BG Rp. yz ( 100 % x BG )
K. BI / RAK Rp. xl ( claim – biaya )
K. Komisi transfer Rp. 10.000,-

5. Bank penerbit BG melakukan pembayaran claim Bank Garansi setelah 14 hari sejak BG jatuh tempo ditujukan kepada bank yang ditunjuk sesuai surat claim dari pihak ketiga.
6. Bank menerima pembayaran memberikan nota kredit kepada nasabah setelah pembayaran klaim diterima.

9. Kegunaan Bank Garansi
Kapan Anda memerlukan Bank Garansi? Apabila Anda seorang kontraktor, pada awal ikut tender, Anda harus menyerahkan Bank Garansi tender sebagai persyaratan untuk ikut tender. Karena jumlahnya relatif kecil, biasanya kontra garansi dapat menggunakan uang tunai atau tabungan terbeku. Bilamana Anda menang proyek yang diikuti, Anda harus menyerahkan jaminan pelaksanaan, untuk meyakinkan pada pemilik proyek bahwa Anda mampu menyelesaikan proyek tersebut. Biasanya dalam SPP/SPK (Surat Perjanjian Pemborongan/Surat Perjanjian Kontrak) telah ditentukan, bahwa Anda berhak mendapat uang muka sebesar 20% (misalnya), dengan syarat Anda menyerahkan jaminan uang muka atau Advance Payment Bond. Dengan uang muka tersebut, Anda sudah mulai bisa mengerjakan proyek. Apabila usaha Anda dinilai layak oleh bank, maka bank dapat memberikan kredit konstruksi, yang diperhitungkan dengan Bank Garansi uang muka, untuk menyelesaikan proyek.

10. Berakhirnya Bank Garansi
Di dalam Surat Edaran Bank Indonesia N0. SE 11 / 11, tanggal 28 Maret 1979 kepada Bank- Bank Umum, Bank-Bank Pembangunan dan Lembaga Keuangan Bukan Bank Indonesia, pemberian jaminan oleh lembaga keuangan non bank telah ditentukan berakhirnya garansi bank. Dalam surat edaran tersebut ditentukan 2 cara berakhirnya garansi bank, yaitu berakhirnya perjanjian pokok dan berakhirnya garansi bank sebagaimana yang ditetapkan dalam garansi bank yang bersangkutan. Garansi bank telah ditentukan oleh bank, yaitu mulai berlakunya garansi dan berakhirnya garansi. Misalnya mulai garansi dari tanggal 20 November 2003 sampai dengan 30 Desember 2003.
Dengan berakhirnya jangka waktu tersebut, maka berakhirlah garansi bank yang dibuat oleh bank penjamin.

Dengan berakhirnya jangka waktu tersebut, maka berakhirlah garansi bank yang dibuat oleh bank penjamin.
11. Contoh Surat Kontra Bank Garansi
Berkenaan dengan Garansi Bank yang dikeluarkan oleh Bank Majapahit, No : xxxx, tanggal: xxxx, sebesar Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah) atas nama Kukuh Bima Perkasa, beralamat di Jl. Brigadir Birawa Satu RT 09 RW 03 No. 10, Surabaya Barat, yang ditujukan kepada Kiki, beralamat di Jl. Singo Dimejo RT 03 RW 04 No. 08, Surabaya Pusat, maka kami yang bertanda tangan di bawah ini, Fida, beralamat di Jl. Lingkar Selatan RT 07 RW 08 No. 22, Surabaya Selatan, menyatakan bersedia untuk menyanggupi sebagai penjamin (borg/Surety) dan debitur utama :

1. Untuk membayar kepada Bank Majapahit tagihan/ tuntutannya yang pertama suatu jumlah uang yang sama besarnya dengan jumlah yang telah dibayarkan oleh Bank Majapahit berdasarkan surat Garansi Bank termaksud kepada orang yang tersebut di atas, serta tiap pengeluaran atau biaya yang telah terutang sehubungan dengan pemberian Bank Garansi.

2. Untuk bersama ini memberi kuasa yang tidak dapat ditarik kembali kepada Bank Majapahit untuk setiap saat membebani (mendebet) rekening milik yang bertanda tangan di bawah ini pada kantor Bank Majapahit atau pada setiap Cabang Kantor Bank Majapahit di mana pun juga untuk memenuhi jaminan yang diberikannya berdasarkan surat ini, tanpa mengurangi setiap hak yang mungkin akan diperoleh oleh Bank Majapahit berdasarkan jaminan ini serta berdasarkan Undang-Undang, dan berdasarkan setiap upaya hukum lain untuk mendapatkan kembali jumlah yang mungkin masih tersedia.
3. Untuk melepaskan keuntungan atas pengecualian, pembagian, serta lain-lain hak, hak istimewa, dan hak pengecualian yang dianugerahkan oleh undang-undang kepada seseorang penjamin. Pemberian jaminan ini tunduk kepada undang-undang Negara Republik Indonesia dan yang bertanda tangan di bawah ini menyetujui tunduk pada Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Barat.
Pihak I.                                                                                       Pihak II
………………..                                                                              …………………..

 

bersumber disini

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

AlphaOmega Captcha Mathematica  –  Do the Math