0

WAPU adalah Wajib Pungut

Pada UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 36 TAHUN 2008

Pada Pasal 22
Ayat (1)

Berdasarkan ketentuan ini, yang dapat ditunjuk sebagai pemungut pajak atau wapu adalah:
– bendahara pemerintah, termasuk bendahara pada Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, instansi atau lembaga pemerintah, dan
lembaga-lembaga negara lainnya, berkenaan dengan pembayaran atas penyerahan barang, termasuk juga dalam pengertian bendahara

adalah pemegang kas dan pejabat lain yang menjalankan fungsi yang sama;

– badan-badan tertentu, baik badan pemerintah maupun swasta, berkenaan dengan kegiatan di bidang impor atau kegiatan usaha di
bidang lain, seperti kegiatan usaha produksi barang tertentu antara lain otomotif dan semen; dan

– Wajib Pajak badan tertentu untuk memungut pajak dari pembeli atas penjualan barang yang tergolong sangat mewah. Pemungutan

pajak oleh Wajib Pajak badan tertentu ini akan dikenakan terhadap pembelian barang yang memenuhi kriteria tertentu sebagai
barang yang tergolong sangat mewah baik dilihat dari jenis barangnya maupun harganya, seperti kapal pesiar, rumah sangat
mewah, apartemen dan kondominium sangat mewah, serta kendaraan sangat mewah.

ada juga tentang keputusan menteri keuangan sebagai berikut :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 563/KMK.03/2003

TENTANG

PENUNJUKAN BENDAHARAWAN PEMERINTAH DAN KANTOR PERBENDAHARAAN DAN KAS NEGARA UNTUK
MEMUNGUT, MENYETOR, DAN MELAPORKAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS
BARANG MEWAH BESERTA TATA CARA PEMUNGUTAN, PENYETORAN, DAN PELAPORANNYA

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

bahwa dalam rangka menyederhanakan sistem pemungutan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas
Barang Mewah oleh Pemungut Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 27 dan Pasal
16A Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak
Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor
18 Tahun 2000, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Penunjukan Bendaharawan
Pemerintah dan Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara Untuk Memungut, Menyetor, dan Melaporkan Pajak
Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah Beserta Tata Cara Pemungutan, Penyetoran dan
Pelaporannya;

Mengingat :

1. Undang-undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16
Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 126, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3984);
2. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Barang dan Jasa dan Pajak
Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000
Nomor 128, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3986);
3. Keputusan Presiden Nomor 228/M Tahun 2001;

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENUNJUKAN BENDAHARAWAN PEMERINTAH DAN KANTOR
PERBENDAHARAAN DAN KAS NEGARA UNTUK MEMUNGUT, MENYETOR, DAN MELAPORKAN PAJAK
PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH BESERTA TATA CARA PEMUNGUTAN,
PENYETORAN, DAN PELAPORANNYA.

Pasal 1

Dalam Keputusan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan:
1. Bendaharawan Pemerintah adalah Bendaharawan atau Pejabat yang melakukan pembayaran yang
dananya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah, yang terdiri dari Bendaharawan Pemerintah Pusat dan Daerah baik Propinsi,
Kabupaten, atau Kota.
2. Pengusaha Kena Pajak Rekanan Pemerintah adalah Pengusaha Kena Pajak yang melakukan
penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak kepada Bendaharawan Pemerintah atau
Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara.

Pasal 2

(1) Bendaharawan Pemerintah dan Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara ditetapkan sebagai Pemungut
Pajak Pertambahan Nilai.

(2) Pemungut Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) yang melakukan
pembayaran atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena
Pajak Rekanan Pemerintah atas nama Pengusaha Kena Pajak Rekanan Pemerintah, wajib memungut,
menyetor, dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang
terutang.

(3) Bendaharawan Pemerintah yang melakukan pembayaran melalui Kantor Perbendaharaan dan Kas
Negara, wajib melaporkan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang
terutang oleh Pengusaha Kena Pajak yang telah dipungut oleh Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara
dimaksud.

Pasal 3

(1) Dalam jumlah pembayaran yang dilakukan oleh Bendaharawan Pemerintah atau Kantor
Perbendaharaan dan Kas Negara termasuk jumlah Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas
Barang Mewah yang terutang.

(2) Jumlah Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang harus dipungut oleh
Bendaharawan Pemerintah atau Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara dihitung sesuai dengan
contoh sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Keputusan Menteri Keuangan ini.

Pasal 4

(1) Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah tidak dipungut oleh Bendaharawan
Pemerintah dalam hal:
a. pembayaran yang jumlahnya paling banyak Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah) dan tidak
merupakan pembayaran yang terpecah-pecah;
b. pembayaran untuk pembebasan tanah;
c. pembayaran atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang menurut
ketentuan perundang-undangan yang berlaku, mendapat fasilitas Pajak Pertambahan Nilai
tidak dipungut dan/atau dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai;
d. Pembayaran atas penyerahan Bahan Bakar Minyak dan Bukan Bahan Bakar Minyak oleh PT
(PERSERO) PERTAMINA;
e. pembayaran atas rekening telepon;
f. pembayaran atas jasa angkutan udara yang diserahkan oleh perusahaan penerbangan; atau
g. pembayaran lainnya untuk penyerahan barang atau jasa yang menurut ketentuan Perundang-
undangan yang berlaku tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.

(2) Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang terutang sehubungan dengan
pembayaran yang jumlahnya paling banyak Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah) sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) huruf a, dipungut dan disetor oleh Pengusaha Kena Pajak Rekanan Pemerintah sesuai
dengan ketentuan yang berlaku umum.

Pasal 5

(1) Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 ayat (2) dilakukan pada saat pembayaran dengan cara pemotongan secara langsung
dari tagihan Pengusaha Kena Pajak Rekanan Pemerintah.

(2) Penyetoran Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang dipungut oleh
Bendaharawan Pemerintah dilakukan paling lambat 7 (tujuh) hari setelah berakhirnya bulan terjadinya
pembayaran tagihan.

(3) Dalam hal hari ketujuh jatuh pada hari libur, maka penyetoran dilakukan pada hari kerja berikutnya.

Pasal 6

(1) Bendaharawan Pemerintah wajib melaporkan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang
Mewah yang dipungut dan disetor ke Kantor Pelayanan Pajak dan Kantor Perbendaharaan dan Kas
Negara setempat, paling lambat 20 (dua puluh) hari setelah berakhirnya bulan dilakukan pembayaran
tagihan.

(2) Pelaporan pemungutan dan penyetoran Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang
Mewah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dengan menggunakan Surat Pemberitahuan
Masa bagi Pemungut Pajak Pertambahan Nilai.

Pasal 7

Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara wajib menolak permintaan pembayaran berikutnya yang diajukan
Bendaharawan Pemerintah dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), Pasal 5, dan
Pasal 6 tidak dipenuhi.

Pasal 8

Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara wajib menyampaikan daftar Bendaharawan Pemerintah yang berada
dalam wilayah kerjanya beserta daftar perubahannya setiap 3 (tiga) bulan kepada Kantor Pelayanan Pajak
yang ditunjuk Direktur Jenderal Pajak.

Pasal 9

Tata cara pemungutan, penyetoran, dan pelaporan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang
Mewah oleh Bendaharawan Pemerintah dan Kantor Perbendaharaan Negara dilakukan sesuai dengan ketentuan
sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Keputusan Menteri Keuangan ini.

Pasal 10

(1) Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah atas penyerahan Barang Kena Pajak
dan atau Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak rekanan kepada Badan-badan Tertentu yang
ditetapkan sebagai Pemungut Pajak Pertambahan Nilai berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan
Nomor 547/KMK.04/2000 tentang Penunjukan Bendaharawan Pemerintah, Badan-badan Tertentu,
Instansi Pemerintahan Tertentu untuk Memungut, Menyetor, dan Melaporkan Pajak Pertambahan Nilai
dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, yang dilakukan sampai dengan tanggal 31 Desember 2003,
tetap dipungut oleh Badan-badan Tertentu sepanjang Faktur Pajak atas penyerahan Barang Kena
Pajak dan atau Jasa Kena Pajak tersebut diterbitkan sebelum tanggal 31 Januari 2004.

(2) Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) wajib disetorkan oleh Pemungut Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
paling lambat tanggal 31 Januari 2004.

(3) Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) atau ayat (2) tidak dipenuhi, kepada PKP
rekanan atau Pemungut Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dikenakan
sanksi sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.

Pasal 11

Ketentuan yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan Keputusan Menteri Keuangan ini diatur dengan
Keputusan Direktur Jenderal Pajak dan Keputusan Direktur Jenderal Anggaran baik secara sendiri-sendiri
maupun secara bersama-sama sesuai dengan bidang tugas masing-masing.

Pasal 12

Pada saat Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku:
1. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 547/KMK.04/2000 tentang Penunjukan Bendaharawan
Pemerintah, Badan-badan Tertentu, dan Instansi Pemerintah Tertentu untuk Memungut, Menyetor, dan
Melaporkan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah;
2. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 548/KMK.04/2000 tentang Tata Cara Pemungutan, Penyetoran,
dan Pelaporan Pajak Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah oleh
Bendaharawan Pemerintah sebagai Pemungut Pajak Pajak Pertambahan Nilai;
3. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 549/KMK.04/2000 tentang Tata Cara Pemungutan, Penyetoran,
dan Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah oleh Badan-badan
Tertentu sebagai Pemungut Pajak Pertambahan Nilai; dan
4. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 550/KMK.04/2000 tentang Tata Cara Pemungutan, Penyetoran,
dan Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan

You need to enable cookies in your web browser before you can post a comment. After enabling cookies, please reload/refresh this page before continuing. Thank you.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

AlphaOmega Captcha Mathematica  –  Do the Math