WAPU adalah Wajib Pungut

Pada UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 36 TAHUN 2008 Pada Pasal 22 Ayat (1) Berdasarkan ketentuan ini, yang dapat ditunjuk sebagai pemungut pajak atau wapu adalah: – bendahara pemerintah, termasuk bendahara pada Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, instansi atau lembaga pemerintah, dan lembaga-lembaga negara lainnya, berkenaan dengan pembayaran atas penyerahan barang, termasuk juga dalam pengertian bendahara adalah… Read More WAPU adalah Wajib Pungut