Saat Pembuatan (Penerbitan) Faktur Pajak
Banyak yang bilang, Faktur Pajak merupakan ruh dari PPN di Indonesia. Setiap transaksi atau kegiatan yang terutang PPN, harus dibuatkan Faktur Pajaknya. Namun meski begitu, Faktur Pajak tidak boleh dibuat (baca: diterbitkan) dalam sembarang waktu. Terlambat menerbitkan Faktur Pajak, penerbit bisa kena sanksi denda. Sedangkan terburu-buru menerbitkan Faktur Pajak, penerima bisa dikoreksi karena Faktur Pajak… Read More Saat Pembuatan (Penerbitan) Faktur Pajak


