3

Saat Penyerahan Barang, Terutang PPN, dan Tanggal Faktur Pajak

Saat penyerahan barang, pengakuan terutang PPN, dan tanggal pembuatan faktur pajak sering membingungkan bagi para pengusaha kena pajak (PKP), terutama untuk penjualan barang kena pajak (BKP) atau jasa kena pajak (JKP) dengan kondisi penyerahan (term of delivery) tertentu. Menjadi agak rumit ketika tanggal pengiriman berbeda dengan tanggal barang diterima oleh si pembeli (karena jarak tempuh). Belum lagi jika invoice (faktur penjualan) diterbitkan pada tanggal yang berbeda lagi.

Misalnya: PT. JAK adalah PKP yang berlokasi di Tangerang, menjual 3 unit peralatan tambang kepada PT. Lestari yang berlokasi Makassar-Sulawesi, dengan kondisi penyerahan (term of delivery) “Franco gudang PT. Lestari”. JAK mengirimkan barang pada tanggal 20 Agustus 2011 via sea freight (kapal laut), dan barang tiba di gudang PT. Lestari pada tanggal 27 Agustus 2011. PT. JAK menerbitkan invoice tertanggal 29 Agustus 2011.

Pertanyaannya:

  • Tanggal berapa seharusnya PT. JAK mengakui terutang PPN? Tanggal berapa Faktur Pajak Keluaran seharusnya diterbitkan? Dan, kapan seharusnya PPN dibayar dan dilaporkan?
  • Bagaimana, jika misalnya PT. JAK sudah menerima pembayaran pada tanggal 19 Agustus 2011 (sebelum barang dikirimkan)?

Ini hanya salah satu contoh kasus penjualan dengan satu jenis penyerahan saja, dan kebetulan berupa barang kena pajak yang tergolong bergerak (dikirimkan). Pada prakteknya, penyerahan atau penjualan barang kena pajak itu bisa berupa: (a) barang bergerak atau dikirimkan—seperti contoh kasus di atas; (b) bisa berupa barang tidak bergerak—misalnya: penjualan rumah; (c) bisa jadi berupa penjualan jasa (services), dengan berbagai macam kondisi penyerahan (term of delivery).

Jika melihat Undang-Undang PPN Nomor 42 Tahun 2009, pada pasal 11 ayat (1) huruf a dan huruf c, disebutkan bahwa:

[quote]Terutangnya pajak terjadi pada saat penyerahan Barang Kena Pajak dan pada saat penyerahan Jasa Kena Pajak.[/quote]

Dalam memori penjelasannya ditegaskan bahwa:

[quote]Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah menganut prinsip akrual”. Artinya terutangnya pajak terjadi pada saat penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak meskipun pembayaran atas penyerahan tersebut belum diterima atau belum sepenuhnya diterima.[/quote]

Kembali contoh kasus di atas. Jika merujuk pada bunyi undang-undang seharusnya terutang PPN terjadi pada saat dirimkan yaitu 20 Agustus 2011. Masalahnya: Mungkinkah melakukan pengakuan terutang PPN pada tanggal 20 Agustus sementara PT. JAK baru menerbitkan invoice (mengakui penjualan) pada tanggal 29 Agustus 2011?

Bisa saja dipaksakan supaya sesuai dengan undang-undang PPN, tapi buku komersialnya akan sangat kacau. Karena jika merujuk ke teori akuntansi—termasuk kelaziman praktek bisnis, PT. JAK baru akan mengakui penjualan, paling cepat saat barang tiba di gudangnya PT. Lestari (ingat term of delivery-nya adalah ‘Franco Gudang PT. Lestari’), yaitu pada tanggal 27 Agustus 2011.

Dalam prinsip akuntansi yang berlaku umum (PABU), penyerahan dianggap telah terjadi apabila risiko dan manfaat kepemilikan barang telah berpindah ke tangan pembeli dan jumlah pendapatan dari transaksi tersebut dapat diukur dengan handal. Dan pengakuan penjualan, pendapatan, serta piutang dicerminkan dengan penerbitan invoice/faktur penjualan—yang sekaligus menjadi dokumen sumber sebagai dasar pencatatan pengakuan.

Penasaran dengan kasus ini, saya mencoba menulusri peraturan-peraturan terkait dengan PPN. Beruntung saya menemukan Surat Edaran Ditjend Pajak No. SE-50/PJ/2011 (tertanggal 3 Agustus 2011).  Di sana dijabarkan mengenai:

Saat Penyerahan Barang Kena Pajak

1) Untuk penyerahan Barang Kena Pajak berwujud yang menurut sifat atau hukumnya berupa barang bergerak, terjadi pada saat: (a) Barang Kena Pajak berwujud tersebut diserahkan secara langsung kepada pembeli atau pihak ketiga untuk dan atas nama pembeli; (b) Barang Kena Pajak berwujud tersebut diserahkan secara langsung kepada penerima barang, untuk pemberian cuma-cuma, pemakaian sendiri, dan penyerahan dari pusat ke cabang atau sebaliknya dan/atau penyerahan antarcabang; (c) Barang Kena Pajak berwujud tersebut diserahkan kepada juru kirim atau pengusaha jasa angkutan; atau (d) harga atas penyerahan Barang Kena Pajak diakui sebagai piutang atau penghasilan, atau pada saat diterbitkan faktur penjualan oleh Pengusaha Kena Pajak, sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum dan diterapkan secara konsisten.

2) Untuk penyerahan Barang Kena Pajak berwujud yang menurut sifat atau hukumnya berupa barang tidak bergerak, terjadi pada saat penyerahan hak untuk menggunakan atau menguasai Barang Kena Pajak berwujud tersebut, secara hukum atau secara nyata, kepada pihak pembeli.

3) Untuk penyerahan Barang Kena Pajak tidak berwujud, terjadi pada saat: (a) harga atas penyerahan Barang Kena Pajak tidak berwujud diakui sebagai piutang atau penghasilan atau pada saat diterbitkan faktur penjualan oleh Pengusaha Kena Pajak, sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum dan diterapkan secara konsisten; atau (b) kontrak atau perjanjian ditandatangani atau saat mulai tersedianya fasilitas atau kemudahan untuk dipakai secara nyata, sebagian atau seluruhnya, dalam hal saat sebagaimana dimaksud pada huruf (a) tidak diketahui.

Saat Penyerahan Jasa Kena Pajak

1) terjadi pada saat harga atas penyerahan Jasa Kena Pajak diakui sebagai piutang atau penghasilan atau pada saat diterbitkan faktur penjualan oleh Pengusaha Kena Pajak sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum dan diterapkansecara konsisten;

2) terjadi pada saat kontrak atau perjanjian ditandatangani, dalam hal saat sebagaimana dimaksud pada angka 1) tidak diketahui; atau

3) terjadi pada saat mulai tersedianya fasilitas atau kemudahan untuk dipakai secara nyata, baik sebagian atau seluruhnya, dalam hal pemberian cuma-cuma atau pemakaian sendiri Jasa Kena Pajak.

Saat Penerbitan (Tanggal) Faktur Pajak

Pengusaha Kena Pajak wajib membuat Faktur Pajak untuk setiap penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak pada saat:

  • Penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak.
  • Penerimaan pembayaran dalam hal penerimaan pembayaran terjadi sebelum penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak.

Lebih jauh, juga diatur untuk bentuk-bentuk penyerahan khusus yang saat penerbitan (tanggal) faktur pajaknya terjadi:

  • pada saat penerimaan pembayaran termin dalam hal penyerahan sebagian tahap pekerjaan, sehubungan dengan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang diselesaikan dalam suatu masa tertentu, misalnya penyerahan jasa pemborong bangunan; atau
  • pada saat Pengusaha Kena Pajak Rekanan Pemerintah menyampaikan tagihan, sehubungan dengan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak  kepada Pemungut PPN Bendahara Pemerintah.

Dalam hal satu faktur penjualan diterbitkan untuk mencatat atau mengakui beberapa kali pengiriman barang yang sesuai dengan dokumen pengiriman barang  (delivery order),  atas penyerahan barang tersebut dapat diterbitkan satu Faktur Pajak, baik dalam bentuk Faktur Pajak atau faktur penjualan (dalam hal faktur penjualan berfungsi sebagai Faktur Pajak). Penerbitan faktur penjualan tersebut adalah sebagai dasar pengakuan piutang atau pencatatan penghasilan bagi Pengusaha Kena Pajak Penjual dan harus dilakukan sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum dan dilakukan secara konsisten.

Sebagai petunjuk tehnis pelaksanaan, surat edaran tersebut juga menampilkan beberapa contoh kasus.

 

Contoh Kasus Saat Penyerahan, Saat Terutang PPN dan Tanggal Faktur Pajak

Saya ambil dari surat edaran yang sama.

1. Untuk penyerahan Barang Kena Pajak bergerak:

Contoh-1: PT Aman menyerahkan Barang Kena Pajak secara langsung kepada Tuan Igna pada tanggal 15 Mei 2011. Atas transaksi penyerahan Barang Kena Pajak tersebut PT Aman menerbitkan Faktur Pajak pada tanggal 15 Mei 2011.

Contoh-2: PT Berkah yang berkedudukan di Jakarta menjual Barang Kena Pajak kepada PT Ceria di Surabaya dengan syarat pengiriman  (term of delivery) loco  gudang penjual  (fob hipping point).  Barang Kena Pajak dikeluarkan dari gudang PT Berkah dan dikirim ke gudang PT Ceria pada tanggal 10 Juni 2011 dengan menggunakan perusahaan ekspedisi dengan tanggal DO  (delivery order)  10 Juni 2011. Barang diterima oleh PT Ceria pada tanggal 12 Juni 2011. Atas transaksi penyerahan Barang Kena Pajak tersebut, PT Berkah menerbitkan Faktur Pajak pada tanggal 10 Juni 2011. Dalam hal pada contoh 1 dan contoh 2 di atas, faktur penjualan (invoice) diterbitkan tidak pada tanggal penyerahan secara langsung atau pada saat diserahkan kepada juru kirim atau pengusaha jasa angkutan karena kondisi tertentu, maka Faktur Pajak wajib dibuat pada saat penerbitan faktur penjualan. Penerbitan faktur penjualan tersebut harus dilakukan sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum dan dilakukan secara konsisten.

Contoh 3:  PT Cantik di Jakarta menjual Barang Kena Pajak kepada PT Sentosa di Semarang dengan syarat pengiriman  (term of delivery) franco  gudang pembeli  (fob destination). Barang dikeluarkan dari gudang PT Cantik dan dikirim ke gudang PT Sentosa pada tanggal 12 Agustus 2011 dengan menggunakan perusahaan ekspedisi. Barang diterima oleh PT Sentosa pada tanggal 13 Agustus 2011. PT Cantik menerbitkan faktur penjualan  (invoice)  pada tanggal 16 Agustus 2011. Atas penyerahan Barang Kena Pajak tersebut, PT Cantik wajib menerbitkan Faktur Pajak pada tanggal 13 Agustus 2011 atau paling lama tanggal 16 Agustus 2011.

2. Untuk penyerahan Barang Kena Pajak tidak bergerak:

Contoh-1: Perjanjian jual beli sebuah rumah ditandatangani tanggal 1 Mei 2011. Perjanjian penyerahan hak untuk menggunakan atau menguasai rumah tersebut dibuat atau ditandatangani tanggal 1 September 2011. Faktur Pajak harus diterbitkan pada tanggal 1 September 2011. Bila sebelum surat atau akte tersebut dibuat atau ditandatangani, barang tidak bergerak telah diserahkan atau berada dalam penguasaan pembeli atau penerimanya, maka Faktur Pajak harus diterbitkan pada saat barang tersebut secara nyata diserahkan atau berada dalam penguasaan pembeli atau penerima barang.

Contoh-2: Rumah siap pakai dijual dan diserahkan secara nyata pada tanggal 1 Agustus 2011. Faktur Pajak harus diterbitkan pada tanggal 1 Agustus 2011/ Bila sebelum surat atau akte tersebut dibuat atau ditandatangani, barang tidak bergerak telah diserahkan atau berada dalam penguasaan pembeli atau penerimanya, maka Faktur Pajak harus dibuat pada saat barang tersebut secara nyata diserahkan atau berada dalam penguasaan pembeli atau penerima barang.Contoh-3: Rumah siap pakai dijual dan diserahkan secara nyata pada tanggal 1 Agustus 2011. Perjanjian jual beli ditandatangani tanggal 1 September 2011. Faktur Pajak harus diterbitkan pada tanggal 1 Agustus 2011.

3. Untuk penyerahan Jasa Kena Pajak:

Contoh-1: PT Semangat menyewakan satu unit ruko kepada PT Diatetupa dengan masa kontrak selama 12 (dua belas) tahun. Dalam kontrak disepakati antara lain:

PT Diatetupa mulai menggunakan ruko tersebut pada tanggal 1 September 2011; Nilai kontrak sewa selama 12 tahun adalah Rp 120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah). Pembayaran sewa adalah tahunan dan disepakati dibayar setiap tanggal 29 September 2011 dengan pembayaran sebesar Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) per tahun. Pada tanggal 29 September 2011 PT Diatetupa melakukan pembayaran sewa untuk tahun pertama.

Atas penyerahan Jasa Kena Pajak tersebut, PT Semangat wajib menerbitkan Faktur Pajak pada tanggal 29 September 2011 dengan Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp.10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).

Contoh 2: PT Toryung mengontrak Firma Cerah Konsultan untuk memberikan jasa konsultasi manajemen dan pelatihan kepada staff marketing PT Toryung selama 6 (enam) bulan dengan nilai kontrak Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah). Pembayaran jasa konsultasi akan dilakukan setiap bulan. Firma Cerah Konsultan mulai memberikan jasa konsultasi sejak tanggal 1 Juli 2011. Pada tanggal 10 Agustus 2011, Firma Cerah Konsultan mengajukan tagihan untuk pembayaran jasa konsultasi bulan Juli sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah). PT Toryung melakukan pembayaran atas tagihan tersebut pada tanggal 20 Agustus 2011. Atas transaksi tersebut, Firma Cerah Konsultan wajib menerbitkan Faktur Pajak pada tanggal 10 Agustus 2011 dengan Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp10.000.000,00 (sesuai dengan nilai tagihan) meskipun pembayaran baru diterima tanggal 20 Agustus 2011.

Contoh 3: PT Setiyakom adalah suatu perusahaan jasa telekomunikasi. PT Setiyakom melakukan penagihan kepada pelanggan sesuai dengan periode pemakaian selama satu bulan. Pengumpulan data-data pemakaian dari pelanggan memerlukan waktu beberapa hari, sehingga faktur penjualan baru dapat diterbitkan beberapa hari setelahnya.
Untuk pemakaian oleh pelanggan pada tanggal 1 — 30 Juni 2011, PT Setiyakom menerbitkan faktur penjualan (melakukan penagihan) pada tanggal 5 Juli 2011. Untuk kasus ini, Faktur Pajak diterbitkan pada saat penyerahan jasa tersebut dinyatakan atau dicatat sebagai piutang atau penghasilan, yaitu pada akhir periode pemakaian (30 Juni 2011) atau paling lama pada saat diterbitkannya faktur penjualan (5 Juli 2011).

Matriks saat penerbitan Faktur Pajak untuk beberapa contoh penyerahan di bidang jasa telekomunikasi adalah sebagai berikut:

(Sumber: Surat Edaran Ditjend Pajak No. SE-50/PJ/2011 Tanggal 3 Agustus 2011 dan Undang-Undang PPN Nomor 42 Tahun 2009).

bersumber dari sini

3 Comments

You need to enable cookies in your web browser before you can post a comment. After enabling cookies, please reload/refresh this page before continuing. Thank you.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

AlphaOmega Captcha Mathematica  –  Do the Math