1. Pengertian Provisi Bank Garansi
Bank dalam menjalankan usahanya untuk memberikan berbagai pelayanan bagi nasabah mengeluarkan biaya untuk kelancaran penggunaan jasa oleh pihak nasabah. Biasanya biaya tersebut akan dikenakan kepada nasabah yang akan menggunakan jasa bank, dan biaya tersebut akan menjadi pendapatan bank salah satunya dalam bentuk provisi.
Pengertian provisi menurut Kasmir (2002:160): ”Merupakan sejumlah uang yang wajib dibayar oleh nasabah kepada bank sebagai balas jasa.
Menurut N. Lapoliwa dan Daniel S. Kuswandi (2000:267):“Provisi merupakan sumber pendapatan bank yang akan diterima dan diakui sebagai pendapatan yang disetujui oleh bank.”
Besarnya provisi ditetapkan berdasarkan tujuan penggunaan bank garansi dan ditetapkan berdasarkan persentase. Tetapi, pemerintah melalui Bank Indonesia menetapkan besarnya provisi bank garansi secara umum tanpa membedakan tujuan penggunaan bank garansi yaitu sebesar 1%.
Perkembangan pembangunan di Indonesia sekarang ini sudah maju dengan sangat pesat. Indonesia memiliki banyak sekali gedung-gedung bertingkat, kebutuhan-kebutuhan selalu bertambah untuk memperlancar suatu kegiatan usaha.
Suatu proyek tertentu yang akan dilaksanakan harus melalui beberapa tahapan, diantaranya adalah proses Pelelangan/Tender. Setelah proses tender akan terpilih suatu perusahaan yang akan melaksanakan proyek Melihat nilai suatu proyek yang tidak sedikit, untuk meyakinkan perusahaan pemilik proyek yaitu pihak penerima jaminan, pihak perusahaan yang akan melaksanakan proyek(kontraktor) yaitu nasabah harus memiliki jaminan yang akan membuat perusahaan pemilik proyek yakin bahwa proyeknya tersebut akan dilaksanakan oleh kontraktor sampai tuntas.
Bentuk jasa yang ditawarkan oleh Bank sangat beragam. Salah satunya adalah bank garansi. Guarantee (garansi) artinya jaminan, jadi bank garansi (guarantee bank) berarti jaminan bank dalam penyelesaian suatu proyek jika kontraktornya cedera janji. Dengan bank garansi, pemilik proyek mendapat kepastian proyeknya akan selesai sesuai dengan perjanjian karena telah dijamin bank. Bank garansi nilainya sama dengan nilai proyek dan apabila kontraktor cedera janji, bank garansi inilah yang dicairkan pemilik proyek untuk penyelesaian proyeknya.
Proyek adalah suatu pekerjaan/perdagangan yang di dalamnya telah ditetapkan volume pekerjaan, biaya pekerjaan, dan tanggal mulai hingga selesainya pekerjaan.
Pengertian bank garansi menurut N. Lapoliwa dan Daniel S. Kuswandi (2000:252):
”Bank garansi adalah semua bentuk garansi atau jaminan yang diterima atau diberikan oleh bank yang mengakibatkan pembayaran kepada pihak yang menerima jaminan apabila pihak yang dijamin bank wanprestasi atau cidera janji.”
Pengertian bank garansi menurut Lukman Dendawijaya (2005:18):
”Bank garansi adalah pernyataan tertulis dari bank yang menyatakan kesanggupan pihak bank untuk membayar kepada pihak ketiga demi kepentingan nasabahnya apabila nasabah bank tersebut tidak dapat memenuhi kewajiban atau pembayaran sesuai dengan perjanjian.”
Pengertian bank garansi menurut Kasmir (2002:157):
”Bank garansi yaitu jaminan pembayaran yang diberikan oleh bank kepada suatu pihak, baik perorangan, perusahaan atau badan / lembaga lainnya dalam bentuk surat jaminan. Pemberian jaminan dengan maksud bank menjamin akan memenuhi (membayar) kewajiban-kewajiban dari pihak yang dijaminkan kepada pihak yang menerima jaminan, apabila yang dijamin kemudian hari ternyata tidak memenuhi kewajiban kepada pihak lain sesuai dengan yang diperjanjikan atau cedera janji
Pengertian bank garansi menurut Malayu S.P. Hasibuan (2006:137):
”Bank garansi adalah sertifikat jaminan yang diberikan suatu bank kepada pemilik proyek atas nama kontraktor, nilai bank garansi harus sama dengan nilai proyek yang dijamin.”
Dasar bank garansi adalah Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No. 23/88/Kep/Dir Tahun 1991 yang bunyinya sebagai berikut:
a. Jaminan dalam bentuk warkat yang diterbitkan oleh bank yang mengakibatkan kewajiban membayar terhadap pihak yang menerima jaminan apabila pihak yang dijamin cedera janji (wanprestasi).
b. Jaminan dalam bentuk penandatanganan kedua dan seterusnya atas surat-surat berharga, seperti aval dan endosemen yang dapat menimbulkan kewajiban membayar bagi bank apabila yang dijamin cedera janji.
c. Jaminan lainnya yang terjadi karena perjanjian bersyarat bagi bank sehingga dapat menimbulkan kewajiban finansial bagi bank.
Bank garansi pada saat ini semakin penting karena sering terjadi suatu proyek (leveransir) yang disepakati tetapi tidak diselesaikan dengan baik oleh kontraktornya, bahkan proyek itu ditinggalkan begitu saja oleh kontraktornya. Untuk menghindari risiko tersebut, pemilik proyek minta bank garansi dari kontraktornya. Karena dengan adanya bank garansi maka penyelesaian proyek mendapat dua jaminan, yaitu kontraktor dan bank garansi sehingga lebih kuat.
Berdasarkan beberapa pengertian tentang provisi dan bank garansi di atas maka dapat disimpulkan bahwa provisi bank garansi merupakan salah satu sumber pendapatan bank yang diterima dari nasabah yang akan melaksanakan proyek yang dengan bantuan jasa bank garansi proyek tersebut dapat berjalan.
2. Pihak-pihak yang Terkait dalam Bank Garansi
Pihak-pihak yang terkait dalam penerbitan bank garansi adalah:
a. Pihak Penjamin (Bank)
Adalah pihak bank yang menerbitkan/mengeluarkan bank garansi dan membayar sertifikat bank garansi atas nama kontraktor (leveransir).
b. Pihak Terjamin (Nasabah / Kontraktor)
Adalah pihak yang memohon penerbitan bank garansi. Pemborong yang dijamin dan meminta sertifikat bank garansi kepada bank.
c. Pihak Penerima Jaminan (Pemilik proyek)
Adalah pihak yang menerima jaminan dan pemegang sertifikat bank garansi serta yang dapat mencairkannya, jika pemborong (leveransir) cedera janji.
3. Tujuan Bank Garansi
Tujuan pemberian bank garansi oleh pihak bank kepada si penerima jaminan atau yang dijaminkan menurut Kasmir (2002:158) adalah sebagai berikut:
a. Memberikan bantuan fasilitas dan kemudahan dalam memperlancar transaksi nasabah.
b. Bagi pemegang jaminan bank garansi adalah untuk memberikan keyakinan bahwa pemegang jaminan tidak akan menderita kerugian bila pihak yang dijaminkan melalaikan kewajibannya, karena pemegang akan mendapat ganti rugi dari pihak perbankan.
c. Menumbuhkan rasa saling percaya antara pemberi jaminan, yang dijaminkan dan yang menerima jaminan.
d. Memberikan rasa aman dan ketentraman dalam berusaha baik, bagi bank maupun bagi pihak lainnya.
e. Bagi bank disamping keuntungan yang diatas juga akan memperoleh kuntungan dari biaya-biaya yang harus dibayar nasabah serta jaminan lawan yang diberikan.
4. Jenis Bank Garansi
Jenis bank garansi dilihat dari tujuannya menurut Kasmir (2002:159) sebagai berikut:
a. Bank garansi untuk tender dalam negeri
Bank garansi yang diberikan kepada bouwheer (yang memberi pekerjaan) untuk kepentingan kontraktor/leveransir yang akan mengikuti tender dalam negeri
b. Bank garansi untuk tender luar negeri
Bank garansi yang diberikan untuk kepentingan kontraktor yang akan mengikuti tender pemborong yang mana bouwheer adalah pihak luar negeri. Bank garansi untuk menjamin kontraktor/eksportir Indonesia yang turut tender/melaksanakan kontrak.
c. Bank garansi untuk pelaksanaan pekerjaan
Bank garansi yang diberikan kepada bouwheer untuk kepentingan kontraktor guna menjamin pelaksanaan pekerjaan yang diterima dari bouwheer.
d. Bank garansi untuk uang muka
Bank garansi yang diberikan kepada bouwheer untuk kepentingan kontraktor untuk menerima pembayaran uang muka dari yang memberikan pekerjaan.
e. Bank garansi pemeliharaan
Bank garansi yang diberikan kepada bouwheer untuk kepentingan kontraktor guna menjamin pemeliharaan pekerjaan.
f. Bank garansi untuk penangguhan bea masuk
Merupakan bank garansi yang diberikan kepada kantor bea cukai untuk kepentingan pemilik barang guna penangguhan pembayaran bea masuk atau barang yang dikeluarkan oleh pelabuhan.
g. Bank garansi untuk pita cukai tembakau
Yaitu bea cukai yang diberikan kepada kantor bea cukai untuk kepentingan yang dijamin (pengusaha pabrik rokok) guna penangguhan pembayaran pita cukai tembakau atas rokok-rokok yang akan dikeluarkan dari pabrik untuk peredaran.
h. Bank garansi untuk perdagangan
Bank garansi yang diberikan kepada agen atau dealer perdagangan atau depot-depot perdagangan.
i. Bank garansi untuk penyerahan barang
Bank garansi yang diberikan kepada nasabah yang akan melakukan penyerahan barang, baik yang dibiayai oleh bank ataupun tidak.
j. Bank garansi untuk mendapatkan keterangan pemasukan barang
Bank garansi yang diberikan untuk pengeluaran barang yang L/C-nya belum dibayar penuh oleh importer.
5. Keuntungan Bank Garansi
Keuntungan bank garansi menurut Malayu S. Hasibuan (2005:142) sebagai berikut:
a. Bagi Pemilik Proyek:
1) Penyusunan anggaran lebih mudah dan pasti karena penyediaan barang telah di kontrak leveransir.
2) Pelaksanaan proyek lebih terjamin karena penjaminnya ada dua pihak.
3) Persediaan teknis barang-barang relatif sedikit, kerusakan kecil, dan pergudangan juga kecil, persediaan barang-barang cukup dengan persediaan ekonomis saja.
4) Pengaruh inflasi dapat dikurangi karena pembelian telah dijamin oleh kontraktor (leveransir) dan bank garansi.
b. Bagi Bank (Pihak Penjamin):
1) Sumber pendapatan bagi bank dari provisi/komisi.
2) Sumber dana bagi bank, jika agunan bank garansi uang tunai.
3) Memperluas kegiatan operasional bank.
4) Menyalurkan kredit tanpa dananya sendiri.
c. Bagi Kontraktor (Terjamin):
1) Dapat mengikuti tender proyek.
2) Adanya kepastian pekerjaan atau penjualan barang-barang.
6. Proses Bank Garansi
Proses bank garansi ini meliputi ruang lingkup penerbitan bank garansi, pencairan bank garansi, atau pengembalian bank garansi. Proses bank garansi ini dapat kita lihat dari gambar berikut ini :
Penjelasan Bagan:
1. Kontraktor memberikan agunan bank garansi kepada bank penjamin.
2. Kontraktor membayar provisi bank garansi kepada bank penjamin.
3. Bank penjamin memberikan sertifikat bank garansi kepada kontraktor (terjamin).
4. Kontraktor memberikan sertifikat bank garansi kepada pemilik proyek (penerima jamian).
5. Pemilik proyek memberikan proyek kepada leveransir (kontraktor) untuk dikerjakan.
6. Pemilik proyek (penerima jaminan) mencairkan sertifikat bank garansi kepada bank, jika kontraktor cedera janji atau proyek tidak
dikerjakan dengan baik sesuai dengan perjanjian.
7. Bank penjamin membayar sertifikat bank garansi kepada pemilik proyek.
8. Pemilik proyek mengembalikan sertifikat bank garansi kepada kontraktor jika proyek telah selesai dikerjakan sesuai dengan
perjanjian.
9. Kontraktor mengembalikan sertifikat bank garansi kepada bank penjamin karena proyek telah selesai dikerjakan sesuai dengan
perjanjian.
10. Bank penjamin mengembalikan agunan bank garansi kepada kontraktor. Dengan pengembalian agunan bank garansi kepada kontraktor
maka selesailah transaksi itu secara baik dan benar.
7. Syarat – Syarat Kontraktor (Terjamin)
Bank (penjamin) mau memberikan sertifikat bank garansi kepada kontraktor (terjamin) kalau kontraktor tersebut memenuhi antara lain persyaratan berikut:
a. Berdasarkan hasil analisis 5C, 7P, dan 3R, kontraktor wajar diberikan bank garansi karena telah memenuhi persyaratan.
* Penilaian bank garansi dengan analisis 5C, terdiri dari:
1) Character
Yaitu suatu keyakinan bahwa sifat, watak dari calon debitur benar-benar dapat dipercaya.
2) Capacity
Yaitu untuk melihat calon debitur dalam kemampuannya dibidang bisnis yang dihubungkannya dengan pendidikannya. Yang juga diukur kemampuannya dalam memahami tentang
ketentuan-ketentuan pemerintah.
3) Capital
Yaitu untuk melihat penggunaan modal calon debitur apakah efektif, dilihat dari laporan keuangan (Neraca dan L/R) dan dari segi likuiditas, solvabilitas, rentabilitas, dan ukuran lainnya.
4) Collateral
Yaitu jaminan yang diberikan oleh calon debitur baik bersifat fisik maupun non fisik.
5) Condition of Economy
Yaitu penilaian dalam kondisi ekonomi sekarang dan kemungkinan untuk dimasa yang akan datang.
* Penilaian bank garansi dengan analisis 7P, terdiri dari :
1) Personality
Yaitu menilai calon debitur dari segi kepribadiannya atau tingkah lakunya sehari-hari atau masa lalunya.
2) Party
Yaitu mengklasifikasikan calon debitur ke dalam klasifikasi tertentu atau golongan-golongan tertentu berdasarkan modal,
loyalitas, serta karakternya.
3) Purpose
Yaitu untuk mengetahui tujuan calon debitur dalam mengambil bank garansi.
4) Prospect
Yaitu untuk menilai usaha calon debitur di masa yang akan datang, apakah mempunyai prospek atau tidak.
5) Payment
Yaitu suatu ukuran bagaimana cara calon debitur membayar bank garansi apabila cedera janji atau dari sumber mana saja dana
untuk membayarnya.
6) Profitability
Yaitu untuk menganalisa bagaimana kemampuan calon debitur dalam mencari laba.
7) Protection
Yaitu mengetahui bagaimana menjaga agar usaha dan jaminan mendapatkan perlindungan, yang berupa jaminan orang, barang, atau
jaminan asuransi.
* Penilaian bank garansi dengan analisis 3R, terdiri dari :
1) Return
Yaitu berapa besar hasil atau perolehan yang akan dicapai oleh bank apabila menerbitkan bank garansi kepada calon debitur tersebut.
2) Repayment
Yaitu untuk menilai kemampuan calon debitur dalam menghasilkan laba sehingga mampu membayar bank garansi apabila cedera janji (Repayment Capacity).
3) Risk Bearing Ability
Yaitu untuk mengetahui dan menilai sampai sejauh mana calon debitur mampu menanggung risiko kegagalan seandainya terjadi sesuatu yang tidak diinginkan.
b. Kontraktor harus menyerahkan agunan bank garansi kepada bank berupa:
1) uang tunai,
2) surat-surat berharga seperti bilyet deposito berjangka, sertifikat deposito, dan sebagainya,
3) barang-barang perhiasan atau barang tidak bergerak seperti tanah dan bangunan, fiducia (BPKB), dan sebagainya,
4) plafond kreditnya diblokir sebesar nilai bank garansi.
c. Pengalaman kontraktor untuk mengerjakan proyek yang sama sudah pernah dan berhasil dengan baik dan benar.
d. Kontraktor telah mempunyai sarana, prasarana, dan tenaga kerja untuk mengerjakan proyek tersebut.
e. Apakah cash flow dari proyek dapat membayar semua pembiayaan tenaga kerja, peralatan, dan bahan-bahan baku keperluan proyek itu.
f. Bank juga harus mengetahui isi perjanjian kontrak tersebut, apakah wajar atau tidak.
Setelah semua persyaratan dipenuhi maka bank akan menerbitkan surat garansi bank yang kemudian akan diberikan kepada nasabah pemohon (terjamin). Selanjutnya terjamin menandatangani surat perjanjian garansi bank serta membayar lunas biaya-biaya yang telah ditetapkan.
Surat garansi yang diterbitkan oleh bank hendaknya memuat hal-hal minimal sebagai berikut:
1. Judul garansi bank atas bank garansi
2. Nama dan alamat bank pemberi bank garansi
3. Nama dan alamat terjamin
4. Nama dan alamat penerima jaminan
5. Macam transaksi antaraterjamin dan penerima jaminan
6. Tanggal penerbitan surat bank garansi
7. Jumlah uang yang dijaminkan oleh bank
8. Batas waktu untuk mengajukan claim kepada bank
9. Pernyataan bahwa penjamin (bank) akan memenuhi pembayaran hingga suatu jumlah tertentu dengan terlebih dulu menyita dan menjual lebih dulu benda-benda milik terjamin yang dijadikan jaminan lawan.
10. Jangka waktu pembayaran oleh bank kepada penerima jaminan terhitung saat bank menerima tuntutan.
11. Tanda tangan pihak bank pemberi garansi
Ketentuan dan syarat-syarat lainnya tidak boleh dimuat dalam surat garansi bank antara lain:
1. Sebagai syarat berlaku bank garansi terjamin terlebih dulu harus memenuhi syarat-syarat tertentu.
2. Keterangan yang menyatakan bahwa bank garansi dapat diubah atau dibatalkan secara sepihak.
Bank garansi yang diterbitkan mempunyai tanggal jatuh waktu dimana kepada nasabah yang diberikan fasilitas bank garansi berkewajiban memenuhi seluruh kewajibannya dan pihak bank diwajibkan untuk memenuhi kewajibannya untuk membayar kepada nasabah yang diberikan jaminan.
Batas waktu berlakunya hanya untuk satu kali saja sesuai dengan kalusul yang tercantum dalam surat bank garansi. Dalam hal ini bukan berarti bank garansi tidak dapat diperpanjang. Bank garansi dapat diperpanjang bila ada persetujuan tertulis dari si pemegang bank garansi.
bersumber disini