1. Gross Up adalah istilah dalam Pph ( Pajak Penghasilan)
Cara melakukan perhitungan Gross Up pada Pph sebagai berikut :
Rumus :
(100/(100-Tarif Pajak)) X nominal
Contoh :
Dalam suatu transaksi akan dikenakan Pph pasal 23 dengan Pph 4% dan pihak penjual hanya mau menerima Rp 10.000.000 bersih
maka dalam kwitansi akan di gross up sebesar 4% sbb:
= (100/(100-4)) * 10.000.000
= (100/96)*10.000.000
= 10.416.666
Maka di kwitansi kita tulis Rp 10.416.666
Bila dalam Operasionalnya pemotongan Pph 4% sbb:
= 10.416.666 * 4%
= 416.664
Hasil Setelah Potongan = 10.416.666 – 416.664 = 10.000.000
Jadi Pihak panjual menerima Rp 10.000.000
2. Include istilah dalan PPN
Bila itu dinyatakan include maka perhitungan DPP( Dasar Pengenaan Pajak ) sbb:
PPN = ( 10/110 ) X Nilai
Dpp = ( 100/110 ) X Nilai
Contoh :
Misal dengan nilai Rp 10.000.000 sudah include PPN 10% ,
include perhitungan sbb :
Dpp = ( 100/110 ) X 10.000.000 = 9.090.909
PPN = ( 10/110 ) X 10.000.000 = 909.091
Jadi harga barangnya akan menjadi 9.090.909 + 909.091 = 10.000.000
Makan dalam kwitansi harga barang nya tertulis Rp 9.090.909, bila ditambah dengan pajak 10% akan menjadi 10.000.000
3. Exclude berarti belum termasuk maka harganya totalnya tinggal ditambah 10% saja dari barangnya
Contoh :
Misal dengan nilai Rp 10.000.000, Exclude PPN 10% ,
include perhitungan sbb :
Dpp = 10.000.000
PPN = 10.000.000 X 10% = 1.000.000
Jadi harga barangnya akan menjadi 10.000.000 + 1.000.000 = 11.000.000
Makan dalam kwitansi harga barang nya tertulis Rp 9.090.909, bila ditambah dengan pajak 10% akan menjadi 10.000.000