0

Gross Up, Include dan Exclude dalam Perpajakan

1.  Gross Up adalah istilah dalam Pph ( Pajak Penghasilan)

Cara melakukan perhitungan Gross Up pada Pph sebagai  berikut :

Rumus :

(100/(100-Tarif Pajak)) X nominal

Contoh :

Dalam suatu transaksi akan dikenakan Pph pasal 23 dengan Pph 4% dan pihak penjual hanya mau menerima Rp 10.000.000 bersih

maka dalam kwitansi akan di gross up sebesar 4% sbb:

= (100/(100-4)) * 10.000.000

= (100/96)*10.000.000

= 10.416.666

Maka di kwitansi kita tulis Rp 10.416.666

Bila dalam Operasionalnya pemotongan Pph 4% sbb:

= 10.416.666 * 4%

= 416.664

Hasil Setelah Potongan  = 10.416.666 – 416.664 = 10.000.000

Jadi Pihak panjual menerima Rp 10.000.000

 

2. Include istilah dalan PPN

Bila itu dinyatakan include maka perhitungan DPP( Dasar Pengenaan Pajak ) sbb:

PPN = ( 10/110 ) X Nilai

Dpp = ( 100/110 ) X Nilai

Contoh :

Misal dengan nilai Rp 10.000.000 sudah include PPN 10% ,

include perhitungan sbb :

Dpp = ( 100/110 ) X 10.000.000  = 9.090.909

PPN = ( 10/110 ) X 10.000.000  = 909.091

Jadi harga barangnya akan menjadi 9.090.909 + 909.091 = 10.000.000

Makan dalam kwitansi harga barang nya tertulis Rp 9.090.909, bila ditambah dengan pajak 10% akan menjadi 10.000.000

3. Exclude berarti belum termasuk maka harganya totalnya tinggal ditambah 10% saja dari barangnya

Contoh :

Misal dengan nilai Rp 10.000.000, Exclude PPN 10% ,

include perhitungan sbb :

Dpp = 10.000.000

PPN =  10.000.000 X 10%  = 1.000.000

Jadi harga barangnya akan menjadi 10.000.000 + 1.000.000 = 11.000.000

Makan dalam kwitansi harga barang nya tertulis Rp 9.090.909, bila ditambah dengan pajak 10% akan menjadi 10.000.000

You need to enable cookies in your web browser before you can post a comment. After enabling cookies, please reload/refresh this page before continuing. Thank you.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

AlphaOmega Captcha Mathematica  –  Do the Math