Anda sebagai Bendahara wajib mengetahui tarif Bea Meterai sesuai ketentuan yang berlaku. Adapun jenis dokumen dan tarif Bea Meterai seperti tertera dalam tabel dibawah ini:
Jenis dokumen | Nominal Meterai | |
1 | Surat perjanjian dan surat-surat lainnya (surat kuasa, surat hibah, dan surat pernyataan) yang dibuat dengan tujuan untuk digunakan sebagai alat pembuktian mengenai perbuatan, kenyataan atau keadaan yang bersifat perdata | Rp. 6.000 |
2 | Akta-akta Notaris termasuk salinannya | Rp. 6.000 |
3 | Akta-akta yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) termasuk rangkap-rangkapnya | Rp. 6.000 |
4 | Dokumen yang dikenakan bea meterai adalah dokumen yang berbentuk:
surat yang memuat jumlah uang, yaitu: a. yang menyebutkan penerimaan uang; b. yang menyatakan pembukuan uang atau penyimpanan uang dalam rekening di Bank; c. yang berisi pemberitahuan saldo rekening di Bank; atau d. yang berisi pengakuan bahwa hutang uang seluruhnya atau sebagiannya telah dilunasi atau diperhitungkan; dengan harga nominal : |
|
– sampai dengan Rp. 250.000 | tidak dikenakan bea meterai | |
– lebih dari Rp 250.000 sampai dengan Rp 1.000.000 | Rp. 3000 | |
– lebih dari Rp 1.000.000 | Rp. 6.000 | |
Jika harga nominal menggunakan dalam mata uang asing, maka harus dikalikan dengan Kurs Menteri Keuangan yang berlaku saat dokumen tersebut dibuat. | ||
5 | Surat berharga seperti wesel, promes, dan aksep, dengan harga nominal | |
– sampai dengan Rp. 250.000 | tidak dikenakan bea meterai | |
– lebih dari Rp 250.000 sampai dengan Rp 1.000.000 | Rp 3.000 | |
– lebih dari Rp 1.000.000 | Rp 6.000 | |
Jika harga nominal menggunakan dalam mata uang asing, maka harus dikalikan dengan Kurs Menteri Keuangan yang berlaku saat dokumen tersebut dibuat.
|
||
6 | Dokumen yang akan digunakan sebagai alat pembuktian di muka pengadilan | |
– surat-surat biasa dan surat-surat kerumahtanggaan; | ||
– surat-surat yang semula tidak dikenakan Bea Meterai, berdasarkan tujuannya, jika digunakan untuk tujuan lain atau digunakan oleh orang lain, selain dari maksud semula | Rp. 6.000 | |
Jika dokumen awalnya tidak terutang Bea Meterai, tetapi kemudian dokumen tersebut digunakan untuk alat pembuktian di pengadilan, maka atas dokumen tersebut harus dilakukan pemeteraian kemudian. | ||
7 | Cek, Bilyet, Giro | Rp.3.000 |
8 | Efek dengan nama dan dalam bentuk apapun yang mempunyai harga nominal: | |
– sampai dengan Rp. 1.000.000 | Rp.3.000 | |
– lebih dari Rp. 1.000.000 | Rp.6.000 | |
9 | Sekumpulan efek dengan nama dan dalam bentuk apapun yang tercantum dalam surat kolektif yang mempunyai harga nominal: | |
– sampai dengan Rp. 1.000.000 | Rp.3.000 | |
– lebih dari Rp. 1.000.000 | Rp.6.000 |
Dasar Hukum:
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai
Pasal 2, pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2000
bersumber disini