0

Tarif Bea Meterai

Anda sebagai Bendahara wajib mengetahui tarif Bea Meterai sesuai ketentuan yang berlaku. Adapun jenis dokumen dan tarif Bea Meterai seperti tertera dalam tabel dibawah ini:

 

Jenis dokumen Nominal Meterai
1 Surat perjanjian dan surat-surat lainnya (surat kuasa, surat hibah, dan surat pernyataan) yang dibuat dengan tujuan untuk digunakan sebagai alat pembuktian mengenai perbuatan, kenyataan atau keadaan yang bersifat perdata Rp. 6.000
2 Akta-akta Notaris termasuk salinannya Rp. 6.000
3 Akta-akta yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) termasuk rangkap-rangkapnya Rp. 6.000
4 Dokumen yang dikenakan bea meterai adalah dokumen yang berbentuk:

surat yang memuat jumlah uang, yaitu:

a.     yang menyebutkan penerimaan uang;

b.     yang menyatakan pembukuan uang atau penyimpanan uang dalam rekening di Bank;

c.      yang berisi pemberitahuan saldo rekening di Bank; atau

d.     yang berisi pengakuan bahwa hutang uang seluruhnya atau sebagiannya telah dilunasi atau diperhitungkan;

dengan harga nominal :

–  sampai dengan Rp. 250.000 tidak dikenakan bea meterai
–  lebih dari Rp 250.000 sampai dengan Rp 1.000.000 Rp. 3000
–  lebih dari Rp 1.000.000 Rp. 6.000
Jika harga nominal menggunakan dalam mata uang asing, maka harus dikalikan dengan Kurs Menteri Keuangan yang berlaku saat dokumen tersebut dibuat.
5 Surat berharga seperti wesel, promes, dan aksep, dengan harga nominal
–  sampai dengan Rp. 250.000 tidak dikenakan bea meterai
–  lebih dari Rp 250.000 sampai dengan Rp 1.000.000 Rp 3.000
–  lebih dari Rp 1.000.000 Rp 6.000
Jika harga nominal menggunakan dalam mata uang asing, maka harus dikalikan dengan Kurs Menteri Keuangan yang berlaku saat dokumen tersebut dibuat.

 

6 Dokumen yang akan digunakan sebagai alat pembuktian di muka pengadilan
–  surat-surat biasa dan surat-surat kerumahtanggaan;
–  surat-surat yang semula tidak dikenakan Bea Meterai, berdasarkan tujuannya, jika digunakan untuk tujuan lain atau digunakan oleh orang lain, selain dari maksud semula Rp. 6.000
Jika dokumen awalnya tidak terutang Bea Meterai, tetapi kemudian dokumen tersebut digunakan untuk alat pembuktian di pengadilan, maka atas dokumen tersebut harus dilakukan pemeteraian kemudian.
7 Cek, Bilyet, Giro Rp.3.000
8 Efek dengan nama dan dalam bentuk apapun yang mempunyai harga nominal:
–  sampai dengan Rp. 1.000.000 Rp.3.000
–  lebih dari Rp. 1.000.000 Rp.6.000
9 Sekumpulan efek dengan nama dan dalam bentuk apapun yang tercantum dalam surat kolektif yang mempunyai harga nominal:
–  sampai dengan Rp. 1.000.000 Rp.3.000
–  lebih dari Rp. 1.000.000 Rp.6.000

Dasar Hukum:
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai
Pasal 2, pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2000

bersumber disini

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

AlphaOmega Captcha Mathematica  –  Do the Math